Panitia Qurban

Ternyata panitia Qurban tidak sama dengan panitia Zakat dalam hal kompensasi. Panita Zakat/amil Zakat termasuk mustahiq (yang berhak menerima zakat). Sedangkan panitia Qurban tidak. Yang ikut memotong Qurban tidak boleh menerima daging yang di potongnya sebagai upah.

Karena sudah ada hadits yang mengatur, jadi ngga bisa di anggap enteng karena mengambil yang bukan hak jatuhnya adalah …(jawab sendiri, deh)

 

Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1][2]Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Sumber : https://rumaysho.com/1965-pembagian-sepertiga-dari-hasil-qurban.html